Pemberlakuan
aturan baru pendidikan tinggi secara langsung memberi nilai tawar bagi Dosen Tetap
Yayasan (DTY). Sebelum diterima mengajar, harus ada penandatangan kontrak kerja
dengan pihak yayasan mencantumkan gaji dan tunjangan yang disepakati. Demikian
ditegaskan DTY Fakultas Ekonomi UMI Makassar, Prof.Dr.Hj. Masdar, M.Si.
Regulasi tenaga dosen tersebut, semakin
memberi nilai tawar tinggi bagi dosen yang memiliki kompetensi bernegosiasi
dengan pihak yayasan. Kesepakatan gaji dan tunjangan menjadi hal yang sangat
penting untuk disetujui sebelum mengajar, tandas Guru Besar Ekonomi UMI
Makassar ini.
Kejelasan gaji pokok dan tunjangan, memberi semangat dan motivasi bagi dosen untuk
semakin meningkatkan kualitas diri dalam pembelajaran di dalam dan luar kelas,
tandas doktor ekonomi dari PPs-Universitas Brawijaya ini.
Posisi
nilai tawar yang tinggi demikian itu, menuntut dosen sepanjang waktu
meningkatkan profesionalisme dan keterampilan mengajar. Penelitian dan
publikasi hasil penelitian pada jurnal terakreditasi, menjadi syarat bagi
dosen.
Indikator dosen profesional katanya, ketika ide dan gagasannya disebarkan lewat
publikasi ilmiah, dan masyarakat secara bebas mengakses dan membaca ide
bervisioner itu.
UU itu
sekaligus menjadi tantangan bagi DTY, mengasah keterampilan dan kemampuan
melakukan transpormasi pengetahuan kepada mahasiswa, tandasnya. (yahya-wahab)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar