Setiap tahun ajaran baru
pemerintah menyediakan alokasi dana rutin untuk beasiswa bagi dosen di kampus
PTS dan PTN. Pemberian beasiswa itu guna mendorong peningkatan kualitas dan
kuantitas dosen yang memiliki kualifikasi akademik jenjang pendidikan S2 danS3
sesuai tuntutan dari UU Guru dan Dosen.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pada
tgl 20 Pebruari mengeluarkan surat edaran kepada 58 kampus pengelala program
pascasarjana di seluruh Indonesia. Surat edaran itu ditantangani Direktorat
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian, Supriadi Rustad.
‘’Meningkatkan kualifikasi tenaga dosen di PTS dan PTS, tahun 2012
pemerintah menyediakan 6000 orang dosen untuk Bea Siswa Pendidikan Pascasarjana
(BPPS). Sebanyak 3000 orang untuk S2 sedang sisanya 3000 diperuntukkan untuk
lanjut S3 ‘’ kata Supriadi.
Tenaga dosen yang bakal mendapat BPPS 2012, dia merupakan tenaga dosen
tetap perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
ditugaskan perguruan tinggi atau Kopertis.
Program BPPS menurutnya bertujuan, meningkatnya kualitas perguruan tinggi —
melalui pemberian beasiswa bagi dosen , sehingga mampu menghasilkan lulusan
yang memiliki kapabilitas intelektual untuk menjadi warganegara yang
bertanggung-jawab, dan mampu berkontribusi dalam peningkatan daya saing bangsa.
Meningkatnya kuantitas dosen perguruan
tinggi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) dan/atau doktor (S3)
sehingga sesuai dengan amanat pasal 46 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.. Serta meningkatkan kualitas akademik dan kapasitas
intelektual pendidikan perguruan tinggi. (yahya-wahab)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar