Rabu, 05 Juni 2013

Prof.Dr.Hj.Masdar, M.Si : Nilai Tawar Dosen Yayasan


       Pemberlakuan aturan baru pendidikan tinggi secara langsung memberi nilai tawar bagi Dosen Tetap Yayasan (DTY). Sebelum diterima mengajar, harus ada penandatangan kontrak kerja dengan pihak yayasan mencantumkan gaji dan tunjangan yang disepakati. Demikian ditegaskan DTY Fakultas Ekonomi UMI Makassar, Prof.Dr.Hj. Masdar, M.Si.

       Regulasi tenaga dosen tersebut, semakin memberi nilai tawar tinggi bagi dosen yang memiliki kompetensi bernegosiasi dengan pihak yayasan. Kesepakatan gaji dan tunjangan menjadi hal yang sangat penting untuk disetujui sebelum mengajar, tandas Guru Besar Ekonomi UMI Makassar ini. 

        Kejelasan gaji pokok dan tunjangan,  memberi semangat dan motivasi bagi dosen untuk semakin meningkatkan kualitas diri dalam pembelajaran di dalam dan luar kelas, tandas doktor ekonomi dari PPs-Universitas Brawijaya ini.

        Posisi nilai tawar yang tinggi demikian itu, menuntut dosen sepanjang waktu meningkatkan profesionalisme dan keterampilan mengajar. Penelitian dan publikasi hasil penelitian pada jurnal terakreditasi, menjadi syarat bagi dosen.

       Indikator dosen profesional katanya,  ketika ide dan gagasannya disebarkan lewat publikasi ilmiah, dan masyarakat secara bebas mengakses dan membaca ide bervisioner itu.

        UU itu sekaligus menjadi tantangan bagi DTY, mengasah keterampilan dan kemampuan melakukan transpormasi pengetahuan kepada mahasiswa, tandasnya.  (yahya-wahab)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar