Di penghujung tahun 2012, regulasi baru dalam dunia Pendidikan Tinggi (PT)
telah diundangkan. UU baru itu bernomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
ditandatangani Presiden RI SBY pada tgl
10 Agustus 2012.
Regulasi tersebut menjadi acuan bagi seluruh stakeholder dunia PT dalam proses penyelenggaraan kampus-kampus di
seluruh pelosok nusantar, entah yang dikelolah pemerintah dan pihak masyarakat.
UU ini memuat 12 bab dengan 100
pasal, beberapa pasal dalam aturan main tersebut termasuk cukup fundamental
dalam proses penyelenggaran pengelolaan PT.
Salah
satu di antaranya soal status plagiat
dalam karya ilmiah. Pasal 42, butir 3 ditegaskan, ‘’Lulusan PT yang menggunakan
karya ilmiah untuk memperoleh ijazah dan gelar yang terbukti merupakan hasil
jiplakan atau plagiat, ijazahnya dinyatakan tidak sah dan gelarnya dicabut oleh
PT’’.
Kampus yang berhak mengeluarkan ijazah sesuai
dengan pasal yang sama ayat 1, adalah prodi terakreditasi, sebagaimana bunyi
pasal itu, ‘’ Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan
pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh PT.
Selanjutnya pada pasal 2 bab sama dijelaskan,
‘’ Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diterbitkan oleh PT yang memuat
program studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan PT.
Gelar akademik dinyatakan tidak sah dan akan dicabut oleh menteri sesuai
dengan pasal 28 ayat 3 menyatakan, apabila gelar itu dikeluarkan oleh perguruan
tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan atau perseorangan,
organisasi atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan
gelar akademik atau gelar vokasi. (yahya-wahab)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar