Kamis, 02 Mei 2013

Gelar Dicabut Jika Plagiat Karya Ilmiah




         Di penghujung tahun 2012, regulasi baru dalam dunia Pendidikan Tinggi (PT) telah diundangkan. UU baru itu bernomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi  ditandatangani Presiden RI SBY pada tgl 10 Agustus 2012.

         Regulasi tersebut menjadi acuan bagi seluruh stakeholder dunia PT  dalam proses penyelenggaraan kampus-kampus di seluruh pelosok nusantar, entah yang dikelolah pemerintah dan pihak masyarakat.

         UU ini  memuat 12 bab dengan 100 pasal, beberapa pasal dalam aturan main tersebut termasuk cukup fundamental dalam proses penyelenggaran pengelolaan PT.

        Salah satu di antaranya soal status  plagiat dalam karya ilmiah. Pasal 42, butir 3 ditegaskan, ‘’Lulusan PT yang menggunakan karya ilmiah untuk memperoleh ijazah dan gelar yang terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat, ijazahnya dinyatakan tidak sah dan gelarnya dicabut oleh PT’’.

         Kampus yang berhak mengeluarkan ijazah sesuai dengan pasal yang sama ayat 1, adalah prodi terakreditasi, sebagaimana bunyi pasal itu, ‘’ Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh PT. 

         Selanjutnya pada pasal 2 bab sama dijelaskan, ‘’ Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diterbitkan oleh PT yang memuat program studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan PT. 

        Gelar akademik dinyatakan tidak sah dan akan dicabut oleh menteri sesuai dengan pasal 28 ayat 3 menyatakan, apabila gelar itu dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan atau perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik atau gelar vokasi. (yahya-wahab)
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar