Selasa, 10 September 2013

Dr.Illah Sailah, M.Sc: Mengapa Kelas Jauh Dilarang dan Apa Solusinya


Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

        Pada prinsipnya setiap program studi dan atau Perguruan Tinggi (PT),  boleh beroperasi jika ada izin operasinya dari Kemdikbud. Seperti halnya, mendirikan perusahaan juga ada harus ijin dari yang berwenang, atau ketika kita mengemudikan kendaraan bermotor juga harus mendapatkan surat ijin mengemudi.

         Pada ijin program studi, selalu dinyatakan kota tempat diperbolehkannya program studi dan atau PT itu beroperasi. Dengan demikian jika program itu diijinkan di kota A dan beropersi di kota X,  maka hal ini dianggap melanggar peraturan. Praktek seperti itu masyarakat menyebutnya kelas jauh.

            Dalam impelementasinya kelas jauh saat ini ada, umumnya terjadi pemadatan jam pelajaran sebagai contoh dosen diterbangkan ke kota X padahal ijin prodinya di kota A. Dosen tersebut berada selama satu minggu di kota X untuk menyelesaikan mata kuliahnya yang setara 14 minggu kelas regular. Mana mungkin seseorang yang sekalipun pandai, dapat mencerna dan memahami dengan baik pembelajaran dengan cara didapatkan, belum lagi dari sisi aturan proses pembelajaran juga menyalahi kaidah/pengertian satuan kredit semester.

          Misalnya, apabila satu mata kuliah diampuh dalam 3 SKS maka dalam satu semester seharusnya memerlukan minimum 126 jam pembelajaraan (1 SKS sama dengan 50 menit tatap muka, 60 menit belajar mandiri, 60 menit mengerjakan tugas terstrukur). Jika 126 jam tersebut didapatkan dalam satu minggu, dapat diyakini dan dipastikan peserta didik tidak sanggup untuk mencerna apalagi memahami dengan baik, terlebih lagi biasanya kelas jauh tersebut diikuti oleh peserta didik yang tidak dibebaskan dari pekerjaannya. 

         Padahal untuk bekerja sebagai pegawai minimum harus mencurahkan waktunya selama 40 jam dalam seminggu. Dengan demikian, pembelajaran yang didapatkan dan diberikan kepada peserta didik yang dibebastugaskan dari pekerjaan akan menghasilkan kualitas hasil pembelajaran yang tidak baik.

        Saat ini badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sangat peduli tehadap calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menempuh pembelajaran dengan kelas jauh. Bagaimana pun juga pemerintahan yang baik seyogyanya akan dijalankan oleh pegawainya yang berlualitas. Untuk itu BKN dan BKD menolak pengakuan ijazah yang diperoleh dengan cara kelas jauh karena tidak memiliki civil effect. Oleh karenanya, sejak tahun 1987 praktek kelas jauh dilarang oleh Ditjen Pendidikan Tertinggi.

         Kepada para pimpinan perguruan tertinggi yang masih melakukan praktek seperti ini dimohon untuk segera menghentikannya, karena akan merugikan masyarakat. Salah satu sanksi yang dikenakan oleh Ditjen Dikti apabila program studi terbukti menyelenggarakan program kelas jauh, maka akan dicabut ijin oprasionalnya, atau akreditasinya akan dibatalkan oleh Badan Akreditasi Nasional PT (BAN-PT). kepada masyarakat juga dihimbau untuk menghindari masuk menjadi peserta  didik denga cara kelas jarak jauh. 

         Ditjen Dikti  menyadari kebutuhan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan baik di pemerintahan pusat ataupun di daerah dan dibebagai perguruan tinggi sangat tinggi. Oleh karena itu, Ditjen Dikti menyusun peraturan menteri  NO. 20 Thn 2011 tentang penyelenggaraan program studi di luar domisili.

         Dalam peraturan ini perguruan tinggi di luar domisili dalam peraturan itu perguruan tinggi dapat membuka program studi di luar kota di mana program studinya diijinkan beroperasi asalkan memenuhi peraturan yang diuraikan dalam permen tersebut. 

         Beberapa persyaratan program studi yang dibuka di luar domisili yaitu jika akreditasinya baik ada surat dukungan dari pemerintah daerah serta proses pembelajaraannya, kualitas dosen, sarana dan prasarana sama persis dengan kodisi yang ada di perguruan tinggi, di mana prodi  tersebut diijinkan beroperasi. Selain itu sebanyak- banyaknya menggunakan tenaga dosen lokal yang memiliki kapasitas sama denga dosen prodi asalnya. Hal yang mungkin dapat dijadikan kemudahan bahwa dalam permen tersebut mengijinkan penyelanggaraan prodi  di lokasi yang berbatasan langsung dengan kota di mana prodi itu diijinkan awalnya.

      Selamat menyelamatkan anak bangsa, demi kejayaan Idonesia tercinta. (dikutip dari Majalah Dikti, Volume 2/11/Tahun 2012).  ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar