Terhadap
kampus PTS dalam proses hukum, Kopertis IX tetap melayani yang memiliki izin
penyelenggaraan sampai ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, berkenaan keabsahan pengelolaan pendidikan
tinggi.
Apabila
konflik itu berkepanjangan, maka pihak Kopertis dapat mengusulkan kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencabut izin perguruan tinggi
tersebut. Demikian penegasan Kordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi,
Prof.Dr.Ir.Hj. Andi Niartiningsih, MP, di Kantor Kopertis IX, Jl. Bung Makassar, Senin (17/3) di dampingi, Sekpel
Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Dr.H.Ibrahim Saman, MM.
Dijelaskan, PTS yang sedang dalam kondisi
konflik internal, baik antara yayasan, yayasan dengan pimpinan perguruan
tinggi, antar civitas akademika, dualisme yayasan. Konflik itu seringkali
mengganggu kelancaran proses belajar mengajar. Menghadapi PTS yang sedang dalam
kondisi konflik, Kopertis Wilayah IX tidak memberikan pelayanan apa pun,
kecuali yang aktif dan terlayani secara administratif, tandas mantan Dekan
Fakultas Perikanan UNHAS ini.
Perguruan tinggi dalam proses pembelajaran,
harus memiliki sumber belajar, sarana dan prasarana kelengkapan memadai, agar
tujuan pendidikan tinggi tersebut dapat tercapai, ungkap Andi Niar seraya
menambahkkan, jumlah PTS di wilayah kerja Kopertis IX seluruh Pulau Sulawesi
sebanyak 354 kampus.'
Masyarakat umum dapat memperoleh informasi secara mendetail dan rinci, pada
situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) dengan alamt fortal, forlap.dikti.go.id. Lewat situs itu, masyarakat umum dapat memperoleh informasi
profil perguruan tinggi negeri dan swasta meliputi, surat keputusan pendirian,
alamat dan kontak serta daftar program studi dimiliki. (yahya-wahab)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar