Oleh: Moh Yahya Mustafa
Dosen FISIP Universitas Sawerigading
Makassar
Sidang Pleno DPRD Sulsel dipimpin Ketua Dewan, H.Moh Roem, Sabtu, 5
Januari 2013, menjadi pertanda awal dimulainya masa kampanye terbuka Pilgub Sulsel
2013-2018. Hari itu, tiga calon gubernur Sulsel
Ilham Arif Sirajuddin-Azis Kahar Mudzakkar, Andi Rudiyanti Asapa dan
Andi Nawir Pasinringi, memaparkan visi dan misinya.
Ketiga
paket calon gubernur itu merupakan putra terbaik daerah dan petarung politik
yang akan menguji kemampuan dan insting politiknya, memenangkan Pilgub Sulsel, digelar
22 Januari 2013.
Jauh sebelum masa kampanye resmi
dibuka oleh KPU Sulsel, ketiga calon gubernur itu telah melakukan berbagai
macam taktik dan strategi guna merebut hati pemilih masyarakat Sulsel berjumlah
6.279.321 jiwa.
Selama kurun waktu 14 hari ke
depan, para calon gubernur akan melakukan tour politik ke kabupaten dan kota
se-Sulsel, mendatangi hampir seluruh pelosok wilayah, guna memperkenalkan sosok
calon gubernur termasuk visi, misi dan program kerja akan dilaksanakan, sekiranya memenangkan pertarungan.
Masa kampanye dalam pilgub
menjadi salah satu fase cukup rumit dan
rawan terjadi gesekan antar pendukung. Periode ini, para calon gubernur dan tim
sukses, berlomba menawarkan jualan kampanye, agar pemilih menetapkan pilihan
politik kepada calon yang ditawarkan.
Regulasi kampanye pilkada dapat
dibaca pada UU No.32/2004, pada Bab I,
Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 23, berbunyi; Kampanye pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye, adalah kegiatan
dalam rangka meyakinkan para pemilih. dengan menawarkan visi, misi, dan program
pasangan calon.
Rambu kampanye lainnya termuat pada Peraturan KPU No. 69/2009, tentang teknis
kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, Bab I, Ketentuan
Umum, di pasal 5 ayat 1 dan 2.,
berbunyi: (1) Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, harus
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: a. dilakukan oleh pasangan calon dan/atau
tim kampanye; b. terdapat unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh
dukungan sebesarbesarnya dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program secara
tertulis atau lisan; c. terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon; dan
d. dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye. (2) Terhadap kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila tidak memenuhi seluruh unsur tersebut secara
kumulatif, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan
kampanye.
Tinggi
Gunung
Membicarakan kampanye politik, tiba-tiba syair lagu nostalgia Bob
Tutupoli, Tinggi Gunung Seribu Janji,
tergiang di telinga. Penggalan syair
lagu itu di antaranya berbunyi: Memang Lidah Tak Bertulang // Tak Berbekas
Kata-Kata. Tinggi Gunung Seribu Janji // Lain di Bibir Lain Di hati.
Irama syair lagu itu akan ada benarnya, kalau diamati dari kampanye
politik pada tingkat pilpres, legislatif, pilgub, pilbub dan pilwalikota.
Ketika tiba masa kampanye, materi kampanye diretorikan pada jurkam, laksana air
mengalir, sejumlah program ini dan itu,
akan segera direalisasikan jika diberi amanah memenangkan pertarungan.
Janji politik itu kemudian dikemas dengan
retorika memukau dan seakan mempersona pemilih yang mendengarkannya. Menebar
janji politik dalam setiap event kampanye menjadi hal biasa, sekaligus
merupakan bagian dari taktik memenangkan
pertarungan itu.
Usai pesta, calon yang berhasil memenangkan pertarungan itu, seringkali lupa dan tidak ingat lagi materi
dan janji politik yang pernah disampaikan kepada pemilih dimasa kampanye.
Keterbukaan politik sebagai
buah dari reformasi, menjadikan masyarakat semakin cerdas dan memahami dunia
politik. Pola kampanye menebar janji politik,sudah tidak terlalu signifikan
lagi.
Mayoritas pemilih relatif telah
mengerti dan memahami, pesan dalam kampanye, modelnya hanya retorika politik semata, atau berorientasi
kepada program kerja yang lebih pragmatis dan dapat direalisasikan.
Pemilih cerdas tentu akan
mengulang-ulang syair lagu Bob Tutupoly itu, jika mendengarkan kampanye entah
lewat proses mobilisasi massa di tempat terbuka, atau mendengarkan dan menonton
lewat media massa.
Pesan dalam kampanye Pilgub
Sulsel, menjadi harapan seluruh
masyarakat tidak sampai menjadi bagian dari syair lagu itu, maka materi yang disampaikan, sebaiknya merupakan konsep yang mampu diimplementasikan
dalam program kerja dan bisa direalisasikan sekiranya calon bersangkutan
memenangkan pertarungan pilgub.
Program kerja yang menjadi inti
pesan dalam kampanye harus senantiasa berujung pada kemampuan melakukan
pemecahan masalah. Pencapaian visi , misi dan program kerja yang menjadi tema
kampanye harus membumi dan mampu dipahami dan dimengerti oleh pemilih.
Menanti
Rp.5,6 T
Selama masa kampanye, materi
disampaikan para calon gubernur bersama tim suksesnya, agar dapat lebih terukur
dan menjadi bagian dari pemecahan masalah di kalangan pemilih. Tema kampanye
disebarkan kepada pemilih, sebaiknya program kerja mudah terjangkau dan relatif tidak rumit dalam
proses merealisasikan.
Semua program kerja yang dilontarkan para calon gubernur, akan kembali
bertumpu kepada kemampuan anggaran daerah setiap tahun dituangkan dalam APBD. Gambaran
kekuatan PAD dan sumber pendapatan lainnya dalam kurun waktu lima tahun, sudah dapat diprediksikan, sehingga uang
rakyat tersebut oleh pihak gubernur terpilih bersama legislatif akan, membagi-baginya sesuai peruntukan pada masing-masing program kerja yang telah
disepakati pihak legislatif dan eksekutif.
Pemenang dari pertarungan Pilgub 2013, sudah tersedia dana rakyat lewat
APBD Sulsel 2013, sebesar Rp. 5,6
Trilyun. Dana tersebut, menanti para
pemenang pilgub untuk merealisasikan
program kerja yang menjadi pemecahan masalah dari pemilih yang bertahun-tahun
dibujuk dan dirayu hati nuraninya, agar
tidak sampai berpindah ke lain hati. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar