Rabu, 20 Februari 2013

Kampanye Pilgub: Tinggi Gunung Seribu Janji



 
Oleh: Moh Yahya Mustafa
Dosen FISIP Universitas Sawerigading Makassar


        Sidang Pleno DPRD Sulsel dipimpin Ketua Dewan, H.Moh Roem, Sabtu, 5 Januari 2013, menjadi pertanda awal dimulainya masa kampanye terbuka Pilgub Sulsel 2013-2018. Hari itu, tiga calon gubernur Sulsel  Ilham Arif Sirajuddin-Azis Kahar Mudzakkar, Andi Rudiyanti Asapa dan Andi Nawir Pasinringi, memaparkan visi dan misinya.
       Ketiga paket calon gubernur itu merupakan putra terbaik daerah dan petarung politik yang akan menguji kemampuan dan insting politiknya, memenangkan Pilgub Sulsel, digelar 22 Januari 2013.
       Jauh sebelum masa kampanye resmi dibuka oleh KPU Sulsel, ketiga calon gubernur itu telah melakukan berbagai macam taktik dan strategi guna merebut hati pemilih masyarakat Sulsel berjumlah 6.279.321 jiwa.
        Selama kurun waktu 14 hari ke depan, para calon gubernur akan melakukan tour politik ke kabupaten dan kota se-Sulsel, mendatangi hampir seluruh pelosok wilayah, guna memperkenalkan sosok calon gubernur termasuk visi, misi dan program kerja akan dilaksanakan,  sekiranya memenangkan pertarungan.   
      Masa kampanye dalam pilgub menjadi  salah satu fase cukup rumit dan rawan terjadi gesekan antar pendukung. Periode ini, para calon gubernur dan tim sukses, berlomba menawarkan jualan kampanye, agar pemilih menetapkan pilihan politik kepada calon yang ditawarkan.
        Regulasi kampanye pilkada dapat dibaca pada UU No.32/2004, pada  Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 23, berbunyi; Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih. dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
       Rambu kampanye lainnya termuat pada  Peraturan KPU No. 69/2009, tentang teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, Bab I, Ketentuan Umum, di pasal 5 ayat 1 dan 2.,  berbunyi: (1) Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: a. dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye; b. terdapat unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesarbesarnya dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program secara tertulis atau lisan; c. terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon; dan d. dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye. (2) Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak memenuhi seluruh unsur tersebut secara kumulatif, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye.

Tinggi Gunung
    Membicarakan kampanye politik, tiba-tiba syair lagu nostalgia Bob Tutupoli, Tinggi Gunung Seribu Janji, tergiang di telinga.  Penggalan syair lagu itu di antaranya berbunyi: Memang Lidah Tak Bertulang // Tak Berbekas Kata-Kata. Tinggi Gunung Seribu Janji // Lain di Bibir Lain Di hati.
    Irama syair lagu itu akan ada benarnya, kalau diamati dari kampanye politik pada tingkat pilpres, legislatif, pilgub, pilbub dan pilwalikota. Ketika tiba masa kampanye, materi kampanye diretorikan pada jurkam, laksana air mengalir,  sejumlah program ini dan itu, akan segera direalisasikan jika diberi amanah memenangkan pertarungan.
       Janji politik itu kemudian dikemas dengan retorika memukau dan seakan mempersona pemilih yang mendengarkannya. Menebar janji politik dalam setiap event kampanye menjadi hal biasa, sekaligus merupakan bagian dari taktik  memenangkan pertarungan itu.
       Usai pesta, calon yang berhasil memenangkan pertarungan itu,  seringkali lupa dan tidak ingat lagi materi dan janji politik yang pernah disampaikan kepada pemilih dimasa kampanye.
       Keterbukaan politik sebagai buah dari reformasi, menjadikan masyarakat semakin cerdas dan memahami dunia politik. Pola kampanye menebar janji politik,sudah tidak terlalu signifikan lagi.
        Mayoritas pemilih relatif telah mengerti dan memahami, pesan dalam kampanye,  modelnya hanya retorika politik semata, atau berorientasi kepada program kerja yang lebih pragmatis dan dapat direalisasikan.
        Pemilih cerdas tentu akan mengulang-ulang syair lagu Bob Tutupoly itu, jika mendengarkan kampanye entah lewat proses mobilisasi massa di tempat terbuka, atau mendengarkan dan menonton lewat media massa.
         Pesan dalam kampanye Pilgub Sulsel,  menjadi harapan seluruh masyarakat tidak sampai menjadi bagian dari syair lagu itu, maka materi yang  disampaikan, sebaiknya  merupakan konsep yang mampu diimplementasikan dalam program kerja  dan bisa  direalisasikan sekiranya calon bersangkutan memenangkan pertarungan pilgub.
       Program kerja yang menjadi inti pesan dalam kampanye harus senantiasa berujung pada kemampuan melakukan pemecahan masalah. Pencapaian visi , misi dan program kerja yang menjadi tema kampanye harus membumi dan mampu dipahami dan dimengerti oleh pemilih.

Menanti Rp.5,6 T
        Selama masa kampanye, materi disampaikan para calon gubernur bersama tim suksesnya, agar dapat lebih terukur dan menjadi bagian dari pemecahan masalah di kalangan pemilih. Tema kampanye disebarkan kepada pemilih, sebaiknya  program kerja  mudah terjangkau dan relatif tidak rumit dalam proses merealisasikan.
      Semua program kerja yang dilontarkan para calon gubernur, akan kembali bertumpu kepada kemampuan anggaran daerah setiap tahun dituangkan dalam APBD. Gambaran kekuatan PAD dan sumber pendapatan  lainnya dalam kurun waktu lima tahun,  sudah dapat diprediksikan, sehingga uang rakyat tersebut oleh pihak gubernur terpilih bersama legislatif akan,  membagi-baginya  sesuai peruntukan pada  masing-masing program kerja yang telah disepakati pihak legislatif dan eksekutif.
      Pemenang dari pertarungan Pilgub 2013, sudah tersedia dana rakyat lewat APBD Sulsel  2013, sebesar Rp. 5,6 Trilyun. Dana tersebut,  menanti para pemenang pilgub  untuk merealisasikan program kerja yang menjadi pemecahan masalah dari pemilih yang bertahun-tahun dibujuk dan dirayu hati nuraninya,  agar tidak sampai berpindah ke lain hati. ***
     

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar