Rabu, 06 Maret 2013

H.Maduppa Abbas, SH, MH : Sarjana Mengajar Prodi S1


      Selama  peninjauan ke Palu dan Sulawesi Barat, ditemukan beberapa kenyataan yang masih berlangsung di beberapa kampus. Salah satu di antaranya, kampus dengan prodi dikelola S1, masih menggunakan tenaga dosen dengan kualifikasi pendidikan S1. Demikian ditegaskan Ketua Tim WASDALBIN ke Palu dan Sulawesi Barat, H.Maduppa Abbas, SH, MH.

       Kampus yang menggunakan tenaga dosen kualifikasi pendidikan S1 menurut Madduppa, seharusnya tidak boleh lagi dilakukan karena tuntutan UU Guru dan Dosen mengharuskan dosen mengajar S1 diwajibkan berkualifikasi pendidikan S2.

       Beberapa kampus yang didatangi masih ditemukan juga kekurangan tenaga DTY yang tidak berprofesi ganda selaku PNS. Kampus yang menggunakan PNS sebagai tenaga dosen, tidak diperhitungkan dalam pelaporan akademik, tandas kandidat doktor ilmu hukum PPs UNiversitas Muslim Indonesia Makassar ini., 

       Kekurangan dosen berdampak pada perpanjangan izin operasional prodi. Satu prodi S1,  harus memiliki tenaga dosen 6 orang,  kualifikasi S2 linear dan tidak berprofesi sebagai PNS, tegas Maduppa.

        Kebijakan baru pemerintah, dalam merekrut dosen pihak kampus harus melakukan kontrak kerja dengan mencantumkan nilai gaji yang dipersiapkan untuk para dosen yang baru direkrut tersebut, katanya. (yahya-wahab)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar