Selama
peninjauan ke Palu dan Sulawesi Barat,
ditemukan beberapa kenyataan yang masih berlangsung di beberapa kampus. Salah
satu di antaranya, kampus dengan prodi dikelola S1, masih menggunakan tenaga
dosen dengan kualifikasi pendidikan S1. Demikian ditegaskan Ketua Tim WASDALBIN
ke Palu dan Sulawesi Barat, H.Maduppa Abbas, SH, MH.
Kampus yang menggunakan tenaga dosen kualifikasi pendidikan S1 menurut
Madduppa, seharusnya tidak boleh lagi dilakukan karena tuntutan UU Guru dan
Dosen mengharuskan dosen mengajar S1 diwajibkan berkualifikasi pendidikan S2.
Beberapa kampus yang didatangi masih ditemukan juga kekurangan tenaga
DTY yang tidak berprofesi ganda selaku PNS. Kampus yang menggunakan PNS sebagai
tenaga dosen, tidak diperhitungkan dalam pelaporan akademik, tandas kandidat
doktor ilmu hukum PPs UNiversitas Muslim Indonesia Makassar ini.,
Kekurangan dosen berdampak pada perpanjangan izin operasional prodi.
Satu prodi S1, harus memiliki tenaga
dosen 6 orang, kualifikasi S2 linear dan
tidak berprofesi sebagai PNS, tegas Maduppa.
Kebijakan baru pemerintah, dalam merekrut dosen pihak kampus harus
melakukan kontrak kerja dengan mencantumkan nilai gaji yang dipersiapkan untuk
para dosen yang baru direkrut tersebut, katanya. (yahya-wahab)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar