Selasa, 17 Juni 2014

Kopertis IX Sulawesi: Kampus Berkonflik Izinnya Dapat Dicabut



        Terhadap kampus PTS dalam proses hukum, Kopertis IX tetap melayani yang memiliki izin penyelenggaraan sampai ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap,  berkenaan keabsahan pengelolaan pendidikan tinggi. 


         Apabila konflik itu berkepanjangan, maka pihak Kopertis dapat mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencabut izin perguruan tinggi tersebut. Demikian penegasan Kordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof.Dr.Ir.Hj. Andi Niartiningsih, MP, di Kantor Kopertis IX, Jl. Bung Makassar, Senin (17/3) di dampingi, Sekpel Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Dr.H.Ibrahim Saman, MM. 

        Dijelaskan, PTS yang sedang dalam kondisi konflik internal, baik antara yayasan, yayasan dengan pimpinan perguruan tinggi, antar civitas akademika, dualisme yayasan. Konflik itu seringkali mengganggu kelancaran proses belajar mengajar. Menghadapi PTS yang sedang dalam kondisi konflik, Kopertis Wilayah IX tidak memberikan pelayanan apa pun, kecuali yang aktif dan terlayani secara administratif, tandas mantan Dekan Fakultas Perikanan UNHAS ini. 

        Perguruan tinggi dalam proses pembelajaran, harus memiliki sumber belajar, sarana dan prasarana kelengkapan memadai, agar tujuan pendidikan tinggi tersebut dapat tercapai, ungkap Andi Niar seraya menambahkkan, jumlah PTS di wilayah kerja Kopertis IX seluruh Pulau Sulawesi sebanyak 354 kampus.'

        Masyarakat umum dapat memperoleh informasi secara mendetail dan rinci, pada situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) dengan alamt fortal, forlap.dikti.go.id. Lewat situs itu,  masyarakat umum dapat memperoleh informasi profil perguruan tinggi negeri dan swasta meliputi, surat keputusan pendirian, alamat dan kontak serta daftar program studi dimiliki. (yahya-wahab)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar