Selasa, 25 November 2014

Kopertis Berubah Jadi Lembaga Baru


PEMERINTAH berencana mengubah Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk melayani perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

       ''Saya akan ubah Kopertis pada 2015 agar menjadi lembaga yang melakukan pelayanan tanpa membedakan PTN atau PTS, dan waktu pelayanan mulai Senin hingga Jumat,'' kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir di sela Dies Natalis ke-37 Universitas Sunan Giri (Unsuri), di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (22/11).

        Ia menjelaskan restrukturisasi Kopertis itu juga akan memungkinkan Kopertis yang semula hanya bersifat koordinatif bisa melakukan eksekusi. ''Nantinya lembaga itu bisa mendorong pembinaan perguruan tinggi besar kepada perguruan tinggi kecil sehingga semua perguruan tinggi akan berkembang. Adapun pembinaan akan dibiayai dengan dana negara,'' paparnya.

           Rektor terpilih Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang belum sempat dilantik tapi ditunjuk menjadi menteri itu menegaskan kebijakan tersebut diambil karena konsep pemerintah ialah pelayan sehingga pihaknya memberikan pelayanan yang sama, baik PTN maupun PTS, karena sama-sama anak bangsa.

          ''PTN/PTS merupakan tulang punggung kemajuan bangsa dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Untuk itu, negara akan melayani semuanya sesuai dengan kemampuan, baik fasilitas maupun beasiswa. Silakan mengajukan beasiswa S-2 dan S-3, kami ada dana besar untuk beasiswa di luar dan di dalam negeri,'' kata dia.

          Ketua Yayasan Unsuri Musyaffak Rouf mendukung rencana pembentukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang digagas Kemenristek dan Dikti.    ''Dengan begitu, tidak ada pembedabedaan PTN dan PTS lantaran PTN dan PTS sama-sama berjuang untuk bangsa Indonesia, bahkan anak-anak orang miskin banyak yang memilih PTS.'' 

           Ia pun meminta perlakuan adil juga mencakup bantuan biaya operasional perguruan tinggi. ''Selama ini PTN menerima BOPTN (biaya operasional PTN), PTS juga semestinya berhak menerima bantuan operasional perguruan tinggi swasta (BOPTS),'' tandasnya.  (mediaindonesia.com-yahya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar