Bendahara DPD PDIP Sulsel, H.Alimuddin, SH, MH, M.Kn berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum di
Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (PPs-UMI Makassar), Selasa 15
Desember 2015, setelah mampu mempertahankan disertasi dalam rapat senat terbuka
ujian promosi dipimpin Direktur PPs-UMI Makassar, Prof.Dr.H.Basri Modding, SE,
M.Si.
Pria
kelahiran Jeneponto 9 Juli 1967 ini, menulis disertasi berjudul, Hakikat Pengaturan Kewenangan Pemerintah
Daerah Terhadap Pelaksanaan Pembiayan Pendidikan dalam Perspektif Otonomi Daerah.
Penulisan karya disertasi dibimbing Promotor, Prof.Dr.H.Syamsul Bachri, SH,
MS dengan Kopromotor, Prof.Dr.Sufirman Rahman, SH, MH dan Prof.Dr.Muh Syarief
Nuh, SH, MH.
Anggota
tim penguji dalam ujian promosi di kampus PPs-UMI Jl. Urif Sumidharjo Makassar
terdiri atas, Prof.Dr.Syamsul Bachri, Sh, MS; Prof.Dr.H.Sufirman Rahman, SH,
MH; Dr.H.Muhammad Syarief uh, SH, MH; Prof.Dr.Said Sampara, SH, MH; Dr.Hamzah
Badaruddin, SH, MH; Dr.HM. Kamal Hidjaz, SH, MH dan Dr.H.Badaruddin Badaru, SH,
MH.
Simpulan dalam disertasinya dikatakan, kewenangan pemerintah daerah
terhadap kebijakan pembiyaaan pedidikan wajib belajar 12 tahun dari sisi normatif
yang tertuang dalam Perda No.4/2009 belum mengakomodasi biaya pendidikan secara
keseluruhan, sehingga dalam implementasi belum optimal memperluas akses bagi
masyarakat memperoleh pendidikan mutu penyelenggaraan pendidikan, tandas
magister ilmu hukum PPs-UMI Makassar ini.
Model hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
dalam pembiayaan pendidikan dilakukan dengan model sharing pembiayaan, dana
hibah dan bantuan sosial, namun sinergitas belum terjadi secara signifikan
karena masih ada kabupaten belum memiliki persepsi yang sama terhadap model
sharing pendidikan gratis itu, tegas alumni S2 Notaris, PPs-UNHAS ini.
Alimuddin pernah jadi Direktur AMIK Makassar 1998-2004. Anggota DPRD
Sulsel 1999-2004, Anggota DPRD Sulsel 2014-2019. Pembina STIKES dan STKIP Mega
Rezky Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar