Kopertis
Wilayah IX Sulawesi menjalani awal tahun 2013 dengan masa transisi Koordonator Kopertis definitif. Periode masa
kerja Prof.Dr.H.Muhamad Basri Wello, MA berakhir akhir 2012, tetapi pejabat
pengganti belum juga turun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaah Nasional.
Kementerian Pendidikan Nasional kemudian menunjuk Prof.Dr.Supriadi
Rustad, M.Si, sehari-hari Direktur
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Kemendiknas selaku pelaksana
tugas, sebelum turun pejabat definitif.
Masa trasisi kordinator definitif itu akan dijalani sampai 1 atu2 bulan, sampai ada nama yang ditetapkan
kementerian. Jauh sebelum ditunjuk pelaksana tuga, disebut-sebut ada sekitar 12
kandidat yang berasal dari kalangan internal Kopertis IX, kampus negeri di
wilayah Sulawesi, terutama dari Unhas dan UNM.
Realitas sosial menunjukkan 12 calon yang namanya sudah cukup lama berada di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, rupanya dianggap belum ada memenuhi
syarat, sehingga butuh proses lagi untuk mencari figur ideal.
Posisi jabatan Koordinator Kopertis, terutama untuk wilayah Pulau
Sulawesi, termasuk cukup strategis, karena harus melayani 387 kampus menyebar
hampir di seluruh kabupaten dan kota. Belum lagi jumlah dosen DTY dan DPK
mencapai sekitar 10 ribu orang belum lagi mahasiswa berjumlah ratusan ribu
orang.
Semua potensi sumber daya harus dilayani setiap saat oleh Kopertis yang
merupakan perpanjangan tangan Dirjen Dikti di daerah. Tugas selaku pengawas,
pengendali dan pembina bagi dinamika kampus tersebut agar memberi pelayanan
maksimal kepada masyarakat menjadi target dan tujuan utama.
Eksisten kampus tersebut dengan berbagai macam dinamika mengitarinya,
menuntut kehadiran seorang Kordinator yang mampu memenej dan mengelola potensi
yang ada di tiap kampus, serta pegawai
Kopertis yang memiliki tugas dan kewajiban selaku pelayan bagi civitas
akademika kampus tersebut.
Tugas berat diemban itu harus seirama dan singkron dengan arah kebijakan
pemerintah dalam membina perguruan tinggi, mencetak kualitas sumber daya
manusia cerdas dan berkarakter. Menghadirkan sosok tersebut butuh sinergi
seluruh civitas akademika kampus.
Pembelajaran secara baik dan
benar harus berproses di dalam kelas. Prodi S1, harus diajar oleh dosen
kualifikasi S2, demikian halanya S2 dan
S3 harus diajar oleh dosen kualifikasi pendidikan S3 dan Guru Besar. Rentang waktu pembelajaran untuk mahasiwwa
jenjang S1 misalnya, tidak boleh kurang dari 3 tahun 8 bulan.
Kasus-kasus kelas jauh harus mendapat perhatian serius, demikian halnya
status para dosen yang mengajar, harus jelas selaku dosen tetap yayasan dengan
standar akseleri yang jelas, sehingga para dosen itu betul-betul serius dalam
menjalani profesinya.
Kejujuran pengelola kampus juga harus senantiasa diinformasikan kepada
mahasiswa, Status akreditasi dari BAN-PT dan masa berlaku izin operasional
studi dan kampus harus dikedepankan, agar alumni kelak di kemudian hari jiga
diperhadapkan dengan persaingan kerja tidak sampai mendapat masalah serius.
Kelembagaan
Kopertis, nama, tugas, dan fungsi kemungkinan bakal berubah dalam waktu tidak terlalu lama. Nama pengganti
dipersiapkan, yaitu Lembaga Layanan Perguruan Tinggi atau disingkat
LLPT.
Kelembagaan baru itu dilengkapi beberapa
divisi, antara lain Divisi Pelatihan melaksanakan pelatihan AA, dan lain-lain),
Divisi Kelembagaan, dan Divisi Penelitian. Pengembangan staf pegawai Kopertis
masuk kategori tenaga kependidikan, karena mereka melayani ratusan perguruan
tinggi dan ribuan dosen.
Perubahan kelembagaan itu, menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi
pejabat Koordinator baru yang akan ditunjuk dalam waktu tidak terlalu lama lagi.
*** (Editorial Majalah CERDAS Kopertis IX edisi Januari 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar