Senin, 22 April 2013

Transisi Koordinator


       Kopertis Wilayah IX Sulawesi menjalani awal tahun 2013 dengan masa transisi  Koordonator Kopertis definitif. Periode masa kerja Prof.Dr.H.Muhamad Basri Wello, MA berakhir akhir 2012, tetapi pejabat pengganti belum juga turun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaah Nasional.

       Kementerian Pendidikan Nasional kemudian menunjuk Prof.Dr.Supriadi Rustad, M.Si, sehari-hari  Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Kemendiknas selaku pelaksana tugas, sebelum turun pejabat definitif.

     Masa trasisi kordinator definitif itu akan dijalani sampai  1 atu2 bulan, sampai ada nama yang ditetapkan kementerian. Jauh sebelum ditunjuk pelaksana tuga, disebut-sebut ada sekitar 12 kandidat yang berasal dari kalangan internal Kopertis IX, kampus negeri di wilayah Sulawesi, terutama dari Unhas dan UNM.

     Realitas sosial menunjukkan 12 calon  yang namanya sudah cukup lama berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, rupanya dianggap belum ada memenuhi syarat, sehingga butuh proses lagi untuk mencari figur ideal.

      Posisi jabatan Koordinator Kopertis, terutama untuk wilayah Pulau Sulawesi, termasuk cukup strategis, karena harus melayani 387 kampus menyebar hampir di seluruh kabupaten dan kota. Belum lagi jumlah dosen DTY dan DPK mencapai sekitar 10 ribu orang belum lagi mahasiswa berjumlah ratusan ribu orang.

     Semua potensi sumber daya harus dilayani setiap saat oleh Kopertis yang merupakan perpanjangan tangan Dirjen Dikti di daerah. Tugas selaku pengawas, pengendali dan pembina bagi dinamika kampus tersebut agar memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat menjadi target dan tujuan utama.

     Eksisten kampus tersebut dengan berbagai macam dinamika mengitarinya, menuntut kehadiran seorang Kordinator yang mampu memenej dan mengelola potensi yang ada di tiap kampus,  serta pegawai Kopertis yang memiliki tugas dan kewajiban selaku pelayan bagi civitas akademika kampus tersebut.

     Tugas berat diemban itu harus seirama dan singkron dengan arah kebijakan pemerintah dalam membina perguruan tinggi, mencetak kualitas sumber daya manusia cerdas dan berkarakter. Menghadirkan sosok tersebut butuh sinergi seluruh civitas akademika kampus.

      Pembelajaran secara  baik dan benar harus berproses di dalam kelas. Prodi S1, harus diajar oleh dosen kualifikasi S2,  demikian halanya S2 dan S3 harus diajar oleh dosen kualifikasi pendidikan S3 dan Guru Besar.  Rentang waktu pembelajaran untuk mahasiwwa jenjang S1 misalnya, tidak boleh kurang dari 3 tahun 8 bulan.

       Kasus-kasus kelas jauh harus mendapat perhatian serius, demikian halnya status para dosen yang mengajar, harus jelas selaku dosen tetap yayasan dengan standar akseleri yang jelas, sehingga para dosen itu betul-betul serius dalam menjalani profesinya.

       Kejujuran pengelola kampus juga harus senantiasa diinformasikan kepada mahasiswa, Status akreditasi dari BAN-PT dan masa berlaku izin operasional studi dan kampus harus dikedepankan, agar alumni kelak di kemudian hari jiga diperhadapkan dengan persaingan kerja tidak sampai mendapat masalah serius.

       Kelembagaan Kopertis,  nama, tugas, dan fungsi  kemungkinan bakal berubah dalam waktu  tidak terlalu lama.  Nama pengganti  dipersiapkan, yaitu Lembaga Layanan Perguruan Tinggi atau disingkat LLPT.

       Kelembagaan baru itu dilengkapi beberapa divisi, antara lain Divisi Pelatihan melaksanakan pelatihan AA, dan lain-lain), Divisi Kelembagaan, dan Divisi Penelitian. Pengembangan staf pegawai Kopertis masuk kategori tenaga kependidikan, karena mereka melayani ratusan perguruan tinggi dan ribuan dosen. 

       Perubahan kelembagaan itu,  menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi pejabat Koordinator baru yang akan ditunjuk dalam waktu tidak terlalu lama lagi. *** (Editorial Majalah CERDAS Kopertis IX edisi Januari 2013)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar