Moh
Yahya Mustafa (Dosen
FISIP Universitas Sawerigading Makassar)
Rentang
waktu cukup panjang, informasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di
lembaga legislatif dan eksekutif, terkesan sangat ekslusif, malah di zaman
sebelum reformasi APBD ini, nyaris masuk
dalam kategori dokumen rahasia negara, sehingga akses publik untuk mengetahui
hampir tertutup sama sekali
Dimasa itu, dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (RAPBD), terkadang pihak yang mengetahui angka-angka dan nilai
serta alokasi dana dari uang rakyat itu, terbatas pada instansi yang menyusun
serta sejumlah anggota legislatif dari panitia
anggaran.
Reformasi dengan era keterbukaan, membawa implikasi sangat luar biasa terhadap
akses masyarakat mendapatkan informasi terkait kehidupan dan aktifitas selaku
warga negara. Dokumen APBD yang bertahun-tahun sepertinya tabu untuk disentuh, apalagi dibaca meluas oleh publik, terbuka
ruang lebar bagi seluruh masyarakat mengetahui berapa besar dana dan alokasi
dana itu untuk apa saja peruntukannya.
Pos
Ronda
Ketika
Joko Widodo (Jokowi) menjadi Walikota Solo dua periode, APBD setiap tahun
dipublikasi secara meluas menggunakan media massa dan media tradisional.
Dokumen APBD itu oleh Jokowi diperintahkan kepada aparat terkait melakukan
sosialisasi secara luas dan mendetail.
Salah
media digunakan adalah membuat poster informasi APBD itu, kemudian ditempel
pada lokasi strategis dan sering dikunjungi banyak orang. Maka jadilah poster
APBD itu, ditempel pada pos ronda,
masjid, gereja, rumah ibadah lainnya, pusat perbelanjaan, sekolah dan tempat
strategis lainnya.
Kebijakan ditempuh Jokowi itu, sekaligus memberi syarat, kalau uang rakyat
yang dipergunakan menyusun APBD, betul-betul transparan dan terbuka dalam proses
penyusunannya, termasuk alokasi penggunaan dana tersebut.
Menyebarkan informasi APBD pada obyek strategis termasuk pos ronda,
secara langsung mendekatkan informasi muatan APDB itu, kepada seluruh lapisan
masyarakat. Pola demikian tentu masyarakat mendapatkan kejelasan, rinci dan
mendetail tentang, uang rakyat dengan nilai mencapai mencapai trilyunan
rupiah, dengan mudah dapat diketahui. Poster ditempel itu, jelas memuat informasi program dari semua SKPD
dengan jumlah besaran alokasi dananya.
Program
SKPD dengan alokasi dana yang digunakan, pada sisi lain juga memudahkan akses
masyarakat yang berminat ikut dalam
proses tender proyek bakal dikerjakan
selama satu tahun kedepan. Pola keterbukaan demikian, sehingga seluruh elemen masyarakat bergerak
dalam usaha kontraktor pada proses tender proyek mendapatkan informasi secara valid dan
gamblang.
Selain
itu, sesuai format pada APBD tentu masyarakat
mendapatkan pula informasi nilai dana dipergunakan
untuk belanja birokrasi, mulai dari gaji bulanan, honor, biaya perjalanan
dinas, pengadaan barang, biaya alat tulis kantor, biaya makan dan minum, biaya
pembuatan pakaian dinas, biaya membangun atau renovasi kantor dan sarana serta
prasarana lainnya.
Pengawasan
Masyarakat
Penyebarluasan informasi APBD secara luas sisi lain membawa
dampak pada keikutsertaan masyarakat melakukan monitoring dan pengawasan
terhadap pelaksanaan proyek fisik dan non fisik, ditujukan kepada peningkatan
kualitas hidup dan kemaslahatan orang banyak.
Dana
masyarakat dikumpulkan dengan susah payah,
tentu mengharapkan, dana yang
dikembalikan kepada mereka dalam bentuk pelayanan semakin baik dan berkualitas.
Pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan
APBD tentu menjadikan alokasi dana dan program kerja dari SKPD semakin
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sangat boleh jadi, keikutsertaan masyarakat pada proses pelaksanaan program APBD, akan
menjauhkan penyalahgunaan dana itu dalam bentuk korupsi. Kasus-kasus yang
melilit oknum aparat birokrasi dalam penyaluran dan penggunaan dana APBD setiap
saat terdeteksi lewat media massa. Penyalahgunaan dana dan peruntukan dari
APBD, merupakan sebuah cerita lama yang
senantiasa berulang.
Makassar
dan Sulsel
Mengawali tahun 2013, dalam menyikapi keterbukaan
informasi dan mendekatkan program APBD kepada rakyat, maka sudah sepatutnya
penyebaran informasi APBD disosialisasikan menggunakan media yang mudah dan
murah terjangkua oleh seluruh lapisan masyatakat di pelosok Kota Makassar dan
wilayah Sulawesi Selatan.
Pola
penyebaran informasi APBD dengan membuat semacam poster, kemudian ditempel pada
obyek strategis termasuk di pos ronda,
tentu membuat publik merasa lebih mengetahui dan memahami besaran dan
alokasi dana APBD yang dikembalikan kepada mereka, dalam bentuk program kerja dari pemerintah
lewat instansi tekhnis masing-masing.
Semakin
luas dan besarnya akses informasi terhadap APBD, tentu akan menjadikan program
yang dilaksanakan tepat sasaran. Pada sisi lain tentu juga akan membawa dampak
kepada daya serap dari dana besar itu.
Keterbukaan informasi pada sisi lain akan menghindari hadirnya kondisi
sisa anggaran dalam jumlah relatif besar. Sisa anggaran di akhir tahun, menjadi pertanda program yang disiapkan tidak
maksimal karena tidak mampu menyerap dana masyarakat yang disediakan lewat
alokasi dana APBD.
Harapan
masyarakat kasus sisa anggaran dalam jumlah relatif besar, tidak lagi terulang
di tahun-tahun mendatang.. *** (Termuat
di Harian Fajar, 24-12-2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar