Rabu, 20 Februari 2013

Menanti APBD Dibaca di Pos Ronda


Moh Yahya Mustafa (Dosen FISIP Universitas Sawerigading Makassar)

       Rentang waktu cukup panjang, informasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di lembaga legislatif dan eksekutif,  terkesan sangat ekslusif, malah di zaman sebelum reformasi APBD ini,  nyaris masuk dalam kategori dokumen rahasia negara, sehingga akses publik untuk mengetahui hampir tertutup sama sekali 

       Dimasa itu, dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), terkadang pihak yang mengetahui angka-angka dan nilai serta alokasi dana dari uang rakyat itu, terbatas pada instansi yang menyusun serta sejumlah anggota legislatif  dari panitia anggaran.
       Reformasi dengan era keterbukaan,  membawa implikasi sangat luar biasa terhadap akses masyarakat mendapatkan informasi terkait kehidupan dan aktifitas selaku warga negara. Dokumen APBD yang bertahun-tahun sepertinya tabu untuk disentuh,  apalagi dibaca meluas oleh publik, terbuka ruang lebar bagi seluruh masyarakat mengetahui berapa besar dana dan alokasi dana itu untuk apa saja peruntukannya.

Pos Ronda
        Ketika Joko Widodo (Jokowi) menjadi Walikota Solo dua periode, APBD setiap tahun dipublikasi secara meluas menggunakan media massa dan media tradisional. Dokumen APBD itu oleh Jokowi diperintahkan kepada aparat terkait melakukan sosialisasi secara luas dan mendetail.

        Salah media digunakan adalah membuat poster informasi APBD itu, kemudian ditempel pada lokasi strategis dan sering dikunjungi banyak orang. Maka jadilah poster APBD itu,  ditempel pada pos ronda, masjid, gereja, rumah ibadah lainnya, pusat perbelanjaan, sekolah dan tempat strategis lainnya.

        Kebijakan ditempuh Jokowi itu,  sekaligus memberi syarat, kalau uang rakyat yang dipergunakan menyusun APBD, betul-betul transparan dan terbuka dalam proses penyusunannya, termasuk alokasi penggunaan dana tersebut.

       Menyebarkan informasi APBD pada obyek strategis termasuk pos ronda, secara langsung mendekatkan informasi muatan APDB itu, kepada seluruh lapisan masyarakat. Pola demikian tentu masyarakat mendapatkan kejelasan, rinci dan mendetail  tentang, uang rakyat  dengan nilai mencapai mencapai trilyunan rupiah, dengan mudah dapat diketahui. Poster ditempel itu,  jelas memuat informasi program dari semua SKPD dengan jumlah besaran alokasi dananya.

       Program SKPD dengan alokasi dana yang digunakan, pada sisi lain juga memudahkan akses masyarakat yang berminat  ikut dalam proses tender proyek    bakal dikerjakan selama satu tahun kedepan. Pola keterbukaan demikian,  sehingga seluruh elemen masyarakat bergerak dalam usaha kontraktor pada proses tender proyek  mendapatkan informasi secara valid dan gamblang.

       Selain itu,  sesuai format pada APBD tentu masyarakat mendapatkan  pula informasi nilai dana dipergunakan untuk belanja birokrasi, mulai dari gaji bulanan, honor, biaya perjalanan dinas, pengadaan barang, biaya alat tulis kantor, biaya makan dan minum, biaya pembuatan pakaian dinas, biaya membangun  atau renovasi kantor dan sarana serta prasarana lainnya.

Pengawasan Masyarakat
       Penyebarluasan informasi APBD secara luas sisi lain membawa dampak pada keikutsertaan masyarakat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik dan non fisik, ditujukan kepada peningkatan kualitas hidup dan kemaslahatan orang banyak.

       Dana masyarakat dikumpulkan dengan susah payah,  tentu  mengharapkan, dana yang dikembalikan kepada mereka dalam bentuk pelayanan semakin baik dan berkualitas.

      Pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan APBD tentu menjadikan alokasi dana dan program kerja dari SKPD semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sangat boleh jadi,  keikutsertaan masyarakat  pada proses pelaksanaan program APBD, akan menjauhkan penyalahgunaan dana itu dalam bentuk korupsi. Kasus-kasus yang melilit oknum aparat birokrasi dalam penyaluran dan penggunaan dana APBD setiap saat terdeteksi lewat media massa. Penyalahgunaan dana dan peruntukan dari APBD,  merupakan sebuah cerita lama yang senantiasa berulang.

Makassar dan Sulsel 
       Mengawali tahun 2013, dalam menyikapi keterbukaan informasi dan mendekatkan program APBD kepada rakyat, maka sudah sepatutnya penyebaran informasi APBD disosialisasikan menggunakan media yang mudah dan murah terjangkua oleh seluruh lapisan masyatakat di pelosok Kota Makassar dan wilayah Sulawesi Selatan.

       Pola penyebaran informasi APBD dengan membuat semacam poster, kemudian ditempel pada obyek strategis termasuk di pos ronda,  tentu membuat publik merasa lebih mengetahui dan memahami besaran dan alokasi dana APBD yang dikembalikan kepada mereka,  dalam bentuk program kerja dari pemerintah lewat instansi tekhnis masing-masing.

       Semakin luas dan besarnya akses informasi terhadap APBD, tentu akan menjadikan program yang dilaksanakan tepat sasaran. Pada sisi lain tentu juga akan membawa dampak kepada daya serap dari dana besar itu.

      Keterbukaan informasi pada sisi lain akan menghindari hadirnya kondisi sisa anggaran dalam jumlah relatif besar. Sisa anggaran di akhir tahun,  menjadi pertanda program yang disiapkan tidak maksimal karena tidak mampu menyerap dana masyarakat yang disediakan lewat alokasi dana APBD. 

      Harapan masyarakat kasus sisa anggaran dalam jumlah relatif besar, tidak lagi terulang di tahun-tahun mendatang.. ***  (Termuat di Harian Fajar, 24-12-2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar