Tuntutan alumni dan stakeholder selama ini
mendesak kampus untuk segera membuka prodi S2 ilmu hukum. Kenyataan demikian
direspon civitas akademika kampus dengan mempersiapkan syarat administrasi dan
fisik lainnya.
Baru-baru ini kampus kembali diberi pengakuan
dan legitimasi dengan meraih akreditasi dengan nilai B dari BAN-PT. Demikian
ditegaskan Ketua STIH AMSIR Parepare,
H.Bachtiar Tijjang, SE, M.Si di temui CERDAS beberapa waktu lalu.
Perolehan
nilai akreditasi itu menjadi salah satu syarat utama pengurusan pengajuan
proposal membuka prodi magister hukum. Selain itu peningkatan kualitas sumber
daya dosen juga menjadi skala prioritas utama, ungkap DTY di STIE Amsir
Parepare ini.
Kondisi
saat ini dosen berkualifikasi pendidikan
doktor mencapai 3 orang, tiga orang juga sedang merampungkan studi S3 di
pengelola program pascasarjana di PPs Unhas dan UMI. Para dosen ini akan
menjadi kekuatan tenaga dosen dalam mencetak alumni berdaya saing tinggi.
Kebijakan kampus dalam waktu dekat untuk mewujudkan segera beroperasi S2
dengan melakukan rekruitmen tenaga dosen kualifikasi S3 ilmu-ilmu hukum.
Sejumlah doktor ilmu hukum telah dijalin komunikasi untuk segera bergabung jadi
tenaga dosen di kampus, ungkap pria kelahiran Pinrang dan besar di Parepare
ini.
Tahun akademik 2015 maba yang diterima sebanyak 251 orang. Daerah asal
mereka itu dari Parepare dan sekitarnya serta ada juga dari Kabupaten Enrekang.
Keseluruhan mahasiswa dibina saat ini
berjumlah 738 orang dengan dosen tetap berjumlah 17 orang, ungkap mahasiswa S3
Manajemen PPs-UMI Makassar ini.
Civitas akademika kampus bertekad tahun 2016 prodi S2 Hukum sudah dapat
menerima mahasiswa baru. Pembenahan fisik juga sedang dilakukan dengan
menyediakan ruang perkuliahan, perpustakaan dan kebutuhan ruang lainnya, kata
magister menejemen PPs-UMI Makassar ini.
Ada
tiga konsentrasi pilihan kepada mahasiswa yakni, hukum tata negara, hukum
pidana dan hukum perdata. Dominan mahasiswa memilih perdata, disusul pidana dan
tata negara, tandas Bachtiar. (yahya-ulla-wahab)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar